Selasa, 22 Mei 2018

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


MAKALAH SOFTSKILL MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL)



Di susun oleh :

Nama : Muhamad Robi Yamin
Kelas : 2IB04
Npm  : 14416642



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

Kata Pengantar


Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat Hidayah dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai “ Politik dan Strategi Nasional”.
Harapan saya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya dalam mempelajari Pertambangan dan Industri sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini agar kedepannya lebih baik lagi.          
        Demikianlah makalah ini saya buat ,mohon maaf jika masih terdapat kesalahan kata atau penulisan maupun kekurangan dalam makalah ini dan akhir kata saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb


Bekasi, 23 Mei 2018


 Muhamad Robi Yamin



 BAB  I

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
     Politik nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional merupakan pelaksanaan  dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.

1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian Politik, negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan umum
2. pengertian strategi, pengertian politik dan strategi nasional
3. Dasar Pemikira penyusunan Polstranas
4. Penyusun Politik dan Strategi nasional
5. Stratifikasi Politik Nasional
6. Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
7. Otonomi Daerah
8.  Implementasi Politik Dan Strategi Nasional
1.3 Tujuan
1. Mengetahui politik nasional dan strategi nasional.
2. Mengetahui penyusunan politik dan strategi nasional.
3. Mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas).
4. Mengetahui implementasi dari politik dan strategi nasional.
5. Mengetahui keberhasilan politik dan strategi nasional.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik, negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan umum.
Pengertian Politik
Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adpun yang berpolitik disebut Politicos. Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik.Dalam bahasa Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya dapat dikemikakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking) mnegenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.
Negara, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan pelaku.
Keputusan, adalah membuat pilihan dari beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
Pembagian dan alokasi, yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar. Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan umum dan pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
2.2 Pengertian strategi, pengertian politik dan strategi nasional
Pengertian Strategi
Pengertian Strategi pada awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam peperangan. Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
Politik Nasional dan Strategi Nasional
Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
2.3 Dasar Pemikira penyusunan Polstranas
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
A. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1.      Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2.      Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah(local government looking). 
B.  Kewenangan Daerah
1.        Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
2.        Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
2.4 Penyusun Politik dan Strategi nasional
A.    Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Penyusunan politik dan strategi negara di tingkat suprastruktur dilakukan oleh Presiden sebagai mandataris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikutu dengan menunjukkan para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat infrastruktur, politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai yang meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Masyarakat melalui pranata politik yang ada di era reformasi memiliki peranan yang penting, yaitu berupaya mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta penyelenggara negara lainnya.
B.     Penentu Kebijakan
Kebijakan Puncak dilakukan oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kebijakan Umum dilakukan oleh Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis dilakukan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen. Bentuk kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi pimpinan Departemen dan Dirjen. Kebijakan di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakannya berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah.
2.5 Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
2.      Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
a)      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara
b)      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
c)      Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
d)     Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
e)      Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Ø Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernurdalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Ø Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakanpemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakantersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat Iatau II.Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatangubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
2.6 Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan.Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR.Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004.Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Ø  Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkankemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Ø  Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah system manajemen nasional.Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umummaupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaianhasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.7 Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yangpaling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsifungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
politik luar negeri,
pertahanan dan keamanan,
moneter/fiskal,
peradilan (yustisi).
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasidan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurusurusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusanurusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen)disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atasdaerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atasKabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, danKota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur denganUU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimattersebut.Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat didaerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahanmenyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputiurusan wajib dan urusan pilihan.Urusan pemerintahan wajibadalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan denganpelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan,pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungandasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihanterkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikanhubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifatkemitraan.Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baikketika memilih kepala daerah, maupun laporanpertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah.Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulitdikontrol.Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyakyang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsungoleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keteranganpertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasigubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuaikepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yanglebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsipemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembagapemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Hubungan antarapemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yangkedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungankemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah danDPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuatkebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuaidengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembagaitu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya salingmendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satusama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secaralangsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranyaditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.Pasangancalon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkanbaik oleh partai politik atau gabungan partai politik pesertaPemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRDdan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatifdalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten,dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggarapemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapatberlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitiapengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kotadibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan beritaacara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRDuntuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah gunamendapatkan pengesahan.
Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangatuntuk melibatkan partisipasi publik.Di satu sisi, pelibatan public (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalamipeningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepaladaerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslahbahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahanyang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah.Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyakkelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UUtersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahanyang baik).
2.8 Implementasi Politik Dan Strategi Nasional
A.    Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
Ø Mengembangkan budaya hukum di semua lapisanmasyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Ø Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh danterpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agamadan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
B.     Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi:
Ø  Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpupada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsippersaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhanekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitashidup, pembangunan berwawasan lingkungan danberkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang samadalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hakkonsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Ø  Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil sertamenghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik danberbagai struktur pasar distortif, yang merugikanmasyarakat.
C.     Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
Ø  Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu padakebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasionalyang diatur dengan undang–undang.
Ø  Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalandengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dantuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan danpersatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangatPembukaan Undang–Undang Dasar 1945.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
        Dari pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.2 Saran
Dari pembahasan di atas diharapkan Indonesia dapat melaksanakan politik dan strategi nasional sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia agar kesesatuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia lebih terjamin dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dan juga diharapakan para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat serta sikap mental yang baik agar dapat menjadikan bangsa Indonesia lebih maju.
Daftar Pustaka :
Abdurrasyid, Priyatna, 1983, Orbit Geostationer SebagaiWilayah Kepentingan Nasional Guna
Kelangsungan Hidup Indonesia, Lemhanas,Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1991, Dasar-Dasar Ilmu Politik, GramediaPustaka Utama, Jakarta.
Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, PengantarHukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar Bakti,Jakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkanoleh Mr.TK. B. Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB.Wolters, Jakarta.
Lemhanas, 1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT. GramediaPustaka Utama, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar