Jumat, 18 November 2016

WARGA NEGARA DAN NEGARA



WARGA NEGARA DAN NEGARA

1.      HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A.    Hukum
Menurut simorangkir.SH dan Woerjono sastropranoto.SH hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentkan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat di ambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
            a). Ciri-ciri hukum : dan sifat hukum.
                Ciri hukum :
-          Adanya perintah atau larangan.
-          Perintah atau larangan tersebut harus di patuhi semua orang.

b). Sumber-sumber hukum.
Segala sesatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yang jika dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal :
Ø  Undang-undang(statute) adalah peraturan negara yang mempunyai ekuasaan terikat.
Ø  Kebiasaan(costum) adalah perbuatan manusiayang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat.
Ø  Keputusan-keputusan hakim(traktat) adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang di jadikan keputusan hakim sekarang.
Ø  Traktat(treaty) adalah perjanjian dua orang atau lebih mengenai suatu hal.
Ø Pendapat sarjana hukum adalah pendapat para sarjana yang d kutip  para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c). Pembagaian hukum
 Menurut sumbernya hukum di bagi menjadi :
Ø Hukum undang undang adalah hukum yang tercantum dalam undng-undang.
Ø Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak pada kebiasaan atau (adat).
Ø Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara
suatu perjanjian antar negara.
Ø Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena kputusan          hakim.
B). NEGARA
Negara merupakan  alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan ntuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara mempunyai 2 tugas yaitu :
1). Mengatur dan menerbitkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat yang   bertentang satu sama lainnya.
2). Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan  bersama yang di sesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a). Sifat-sifat negara :
1)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertban dalam masyarakat.
2)      Sifat monopoli ,artinya negara mempunyai hak kuasa yang tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)      Sifat mencakp semua,  artinya semua peraturan perudang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
b). Bentuk Negara :
1)      Negara kesatuan (utarisme) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, segala sesuatu dalam negara di atur langsung oleh pusat.
Di bagi menjadi 2 :
a.       Negara sentralisasi
b.      Negara desentralisasi
2)      Negara serikat (federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabunganbeberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka,berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efeftif untuk melaksanankan urusan secara bersama.
c). Unsur-unsur negara :
1)      Harus ada wilayahnya
2)      Harus ada rakyatnya
3)      Harus ada pemerintahnya
4)      Harus ada tujuannnya
5)      Mempunyai kedaulatan

C). PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dalam unsur negara.karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
2.      WARGA NEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara adalah rakyat. Tanpa arakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.termasuk rakyat suatu negara adalahmeliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam kekuasaan wilayah negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

a.       Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, harus mempunyai tempat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah itu.
b.      Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara dalam sementara waktu.
 Asas kewarganegaraan.
a.       Kriterium kelahiran :
·         Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau di sebut pula “ius sanguinis”.
·         Kriterium kelairan menurut asas tempat kelahiran atau “ius soli”
b.      Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat=syarat tertentu mempunai kewarganegaraan negar lain.
Didalam penjelasan umum UU no. 62 tahun 1958 ini di katakan bahwa kearganegaraan RI diperoleh :
a.       Karena kelahiran
b.      Karena pengangkatan karena dikabulkan permohonan.
c.       Karena pewarganegaraan.
d.      Karena atau sebagai akibat dari perkawinan.
e.       Karena turut ayah/ibunya.
f.       Karena pernyataan.

Contoh kasus hubunga antara warganegara dan negara :
5 Kader HMI Tersangka Kerusuhan Demo 4 November
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menangkap lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diduga terlibat kerusuhan pada demo 4 November lalu di lima lokasi berbeda. Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 7 November malam kemarin.
Awi merinci, kelima pelaku melawan petugas saat unjuk rasa kasus dugaan penistaan agama itu terjadi. Pertama adalah II atau Ismail Ibrahim. Mahasiswa salah satu universitas di Jakarta itu beralamat di Sekretariat HMI, Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta Selatan.
"Dia ditangkap di sebuah rumah anggota DPD RI di Pejaten Barat," jelas Awi.
"Yang kedua AH atau Ami Jaya Halim asal Ujung Pandang. Dia ditangkap di kantor HMI," lanjut dia.
Ketiga RR atau Ramadhan Reubun asal Maluku Tenggara. RR beralamat di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur dan merupakan anggota HMI Jakarta Utara.
"Kita tangkap di tempat biliar di Jakarta Pusat," ujar Awi.
Keempat adalah MRB atau Muhammad Rijal Berkat (26) yang tinggal di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Dia ditangkap di daerah Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
"Kelima RM atau Rahmat Muni alias Mato. Asal dari Pulau Guru dan ditangkap di Jalan Anyer No 8, Jakarta Pusat," ujar Awi.
Kelimanya melanggar Pasal 214 juncto 212 terkait melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.