Selasa, 22 Mei 2018

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


MAKALAH SOFTSKILL MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL)



Di susun oleh :

Nama : Muhamad Robi Yamin
Kelas : 2IB04
Npm  : 14416642



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

Kata Pengantar


Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat Hidayah dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai “ Politik dan Strategi Nasional”.
Harapan saya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya dalam mempelajari Pertambangan dan Industri sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini agar kedepannya lebih baik lagi.          
        Demikianlah makalah ini saya buat ,mohon maaf jika masih terdapat kesalahan kata atau penulisan maupun kekurangan dalam makalah ini dan akhir kata saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb


Bekasi, 23 Mei 2018


 Muhamad Robi Yamin



 BAB  I

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
     Politik nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional merupakan pelaksanaan  dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.

1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian Politik, negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan umum
2. pengertian strategi, pengertian politik dan strategi nasional
3. Dasar Pemikira penyusunan Polstranas
4. Penyusun Politik dan Strategi nasional
5. Stratifikasi Politik Nasional
6. Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
7. Otonomi Daerah
8.  Implementasi Politik Dan Strategi Nasional
1.3 Tujuan
1. Mengetahui politik nasional dan strategi nasional.
2. Mengetahui penyusunan politik dan strategi nasional.
3. Mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas).
4. Mengetahui implementasi dari politik dan strategi nasional.
5. Mengetahui keberhasilan politik dan strategi nasional.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik, negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan umum.
Pengertian Politik
Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adpun yang berpolitik disebut Politicos. Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik.Dalam bahasa Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya dapat dikemikakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking) mnegenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.
Negara, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan pelaku.
Keputusan, adalah membuat pilihan dari beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
Pembagian dan alokasi, yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar. Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan umum dan pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
2.2 Pengertian strategi, pengertian politik dan strategi nasional
Pengertian Strategi
Pengertian Strategi pada awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam peperangan. Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
Politik Nasional dan Strategi Nasional
Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
2.3 Dasar Pemikira penyusunan Polstranas
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
A. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1.      Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2.      Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah(local government looking). 
B.  Kewenangan Daerah
1.        Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
2.        Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
2.4 Penyusun Politik dan Strategi nasional
A.    Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Penyusunan politik dan strategi negara di tingkat suprastruktur dilakukan oleh Presiden sebagai mandataris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikutu dengan menunjukkan para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat infrastruktur, politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai yang meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Masyarakat melalui pranata politik yang ada di era reformasi memiliki peranan yang penting, yaitu berupaya mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta penyelenggara negara lainnya.
B.     Penentu Kebijakan
Kebijakan Puncak dilakukan oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kebijakan Umum dilakukan oleh Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis dilakukan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen. Bentuk kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi pimpinan Departemen dan Dirjen. Kebijakan di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakannya berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah.
2.5 Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
2.      Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
a)      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara
b)      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
c)      Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
d)     Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
e)      Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Ø Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernurdalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Ø Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakanpemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakantersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat Iatau II.Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatangubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
2.6 Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan.Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR.Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004.Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Ø  Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkankemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Ø  Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah system manajemen nasional.Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umummaupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaianhasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.7 Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yangpaling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsifungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
politik luar negeri,
pertahanan dan keamanan,
moneter/fiskal,
peradilan (yustisi).
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasidan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurusurusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusanurusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen)disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atasdaerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atasKabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, danKota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur denganUU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimattersebut.Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat didaerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahanmenyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputiurusan wajib dan urusan pilihan.Urusan pemerintahan wajibadalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan denganpelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan,pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungandasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihanterkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikanhubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifatkemitraan.Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baikketika memilih kepala daerah, maupun laporanpertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah.Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulitdikontrol.Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyakyang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsungoleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keteranganpertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasigubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuaikepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yanglebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsipemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembagapemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Hubungan antarapemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yangkedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungankemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah danDPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuatkebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuaidengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembagaitu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya salingmendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satusama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secaralangsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranyaditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.Pasangancalon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkanbaik oleh partai politik atau gabungan partai politik pesertaPemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRDdan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatifdalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten,dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggarapemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapatberlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitiapengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kotadibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan beritaacara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRDuntuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah gunamendapatkan pengesahan.
Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangatuntuk melibatkan partisipasi publik.Di satu sisi, pelibatan public (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalamipeningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepaladaerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslahbahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahanyang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah.Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyakkelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UUtersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahanyang baik).
2.8 Implementasi Politik Dan Strategi Nasional
A.    Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
Ø Mengembangkan budaya hukum di semua lapisanmasyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Ø Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh danterpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agamadan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
B.     Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi:
Ø  Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpupada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsippersaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhanekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitashidup, pembangunan berwawasan lingkungan danberkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang samadalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hakkonsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Ø  Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil sertamenghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik danberbagai struktur pasar distortif, yang merugikanmasyarakat.
C.     Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
Ø  Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu padakebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasionalyang diatur dengan undang–undang.
Ø  Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalandengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dantuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan danpersatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangatPembukaan Undang–Undang Dasar 1945.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
        Dari pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.2 Saran
Dari pembahasan di atas diharapkan Indonesia dapat melaksanakan politik dan strategi nasional sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia agar kesesatuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia lebih terjamin dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dan juga diharapakan para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat serta sikap mental yang baik agar dapat menjadikan bangsa Indonesia lebih maju.
Daftar Pustaka :
Abdurrasyid, Priyatna, 1983, Orbit Geostationer SebagaiWilayah Kepentingan Nasional Guna
Kelangsungan Hidup Indonesia, Lemhanas,Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1991, Dasar-Dasar Ilmu Politik, GramediaPustaka Utama, Jakarta.
Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, PengantarHukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar Bakti,Jakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkanoleh Mr.TK. B. Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB.Wolters, Jakarta.
Lemhanas, 1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT. GramediaPustaka Utama, Jakarta.

Senin, 21 Mei 2018

KETAHANAN NASIONAL


MAKALAH SOFTSKILL MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(Ketahanan Nasional)



Di susun oleh :

Nama : Muhamad Robi Yamin
Kelas : 2IB04
Npm  : 14416642



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

Kata Pengantar


Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat Hidayah dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai “ Ketahanan Nasional”.
Harapan saya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya dalam mempelajari Pertambangan dan Industri sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini agar kedepannya lebih baik lagi.          
        Demikianlah makalah ini saya buat ,mohon maaf jika masih terdapat kesalahan kata atau penulisan maupun kekurangan dalam makalah ini dan akhir kata saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb


   Bekasi, 23 Mei 2018


Muhamad Robi Yamin


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan semuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia. Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana sistem pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang didasari oleh: Pancasila sebagai landasan idiil. UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil, wawasan nusantara sebagai landasan visional. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.        
1.2 Rumusan Masalah
1. Latar Belakang ketahanan nasipnal ?
2. Apa tujuan ketahanan nasional ?
3. Bagaimana falsafah ketahanan nasional dan ideologi negara ?
4. Pengertian ketahanan nasional indonesia ?
5. Asas-asas ketahanan nasional dan sifat ketahanan nasional ?
6. Pengaruh aspek ketahanan nasional pada kehidupan berbangsa dan bernegara ?
7. Keberhasilan ketahanan nasional indonesia ?
1.3 Tujuan
1.    Membangkitkan kesadaran bagi masyarakat Indonesia akan pentingnya mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dan dalam mencapai tujuan nasional.
2.    Mempunyai keinginan untuk selalu mencapai atau mewujudkan apa yang menjadi tujuan nasional.
3.    Menambah wawasan dan ilmu tentang ketahanan nasional.
  
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Latar Belakang Ketahanan Nasional
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
–        Agresi Militer Belanda.
–        Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
–        Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :Pancasila sebagai landasan idiil.
–        UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
–        Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
2.2 Tujuan Ketahanan Nasional
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG). Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara.Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
2.3 Bagaimana falsafah ketahanan nasional dan ideologi.
Konsep pertahanan dan keamanan Negara sering diartikan negative, yaitu untuk mempertahankan kekuasaan atau meningkatkan supremasi kekuasaan Negara. Bagi sekelompok orang yang memandang Negara terpisah dari masyarakat sipil, maka akan berpandangan bahwa konsep pertahanan dan keamanan hanya akan memperkuat supremasi kekuasaan Negara, bahkan kekuasaan sekelompok orang. Namun bagi sementara orang yang memandang Negara adalah sebagai lembaga hidup bersama yang berkembang dalam masyarakat, maka pertahanan dan keamanan adalah suatu yang mutlak harus ada. Karena masyarakat membentuk Negara salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan jaminan keamanan dari Negara, sehingga dalam kehidupan sehari-harinya dapat tentram, damai dan sejahtera. Pengertian ketahanan nasional dalam bidang pertahanan dan keamanan, yaitu suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung potensi untuk mengembangkan kemampuan nasional menjadi kekuatan nasional, guna menghadapi dan mengatasi segala ancamana, rongrongan, gangguan, hambatan baik yang datang dari dalam maupun luar Negara Indonesia, langsung maupun tidak langsung membahayakan pertahanan dan keamanan bangsa dan Negara. Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan Negara demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraaan pertahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungsi utama pemerintahan dan Negara Republik Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai intinya. Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan bangsa dan Negara dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional Indonesia. Revitalisai Pancasila yang paling strategis dalam hubungan dengan pertahanan dan keamanan adalah dalam bidang ketahanan ideologi. Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti, konsep, pengertian dasar dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, kata ‘idea’ disamakan arti dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap dan harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasar, pandangan atau paham.
2.4 Pengertian ketahanan nasional indonesia
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas,identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
2.5 Asas-asas ketahanan nasional dan sifat ketahanan nasional.
Asas ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara yang terdiri dadriL:
a.       Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam system kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, system kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsic yang ada pada system kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraaan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolak ukur Ketahanan Nasional.
b.      Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
System kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bansa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu.
c.       Asas Mawas ke Dalam dan Mawas Keluar
System kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, system kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun ke luar.
Ø  Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
Ø  Mawas ke Luar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan danya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
d.      Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
2.6 Pengaruh aspek ketahanan nasional pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tiap-tiap aspek, terutama aspek-aspek dinamis, di dalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sangat kompleks dan amat sulit.Dari pemahaman tentang hubungan tersebut tentang gambaran bahwa Konsepsi Ketahanan Nasional akan menyangkut hubungan antara aspek yang mendudung kepribadian yaitu :
a.       Aspek yang berkaitan dengan alam besifat stasti, yang meliputi Aspek Geografi, Aspek Kependudukan, dan aspek Sumber Kekayaan Alam.
b.      Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang meliputi Aspek Ideologi, Aspek Politik, Aspek Sosial Budaya, dan Aspek Pertahanan dan Keamanan.
Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. ldeologi juga mengandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Secara teoretis, suatu ideologi bersumber dari stuatu falsafah dan meruakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
A.    Ideologi Dunia
Ø Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pemikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat itu (kontrak sosial).
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun termasuk penguasa kecuali atas persetujuan yang bersangkutan.
Ø  Komunisme
Aliran pikiran golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels dan Lenin pada mulanya merupakan kritik Kark Marx atas kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri.
Aliran pemikiran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Golongan ekonomi kuat menindas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Karena itu Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara.
Ø  Faham Agama
Ideologi bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kitab Agama.
B.     Ideologi Pancasila
Sila-sila Pancasila adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwalikan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengandung nilai kesamaan derajat maupun kewajiban dan hak, cinta mencintai, hormat menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi, dan gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia dalam masyarakat Indonesia yang pluralistik mengandung nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat yang menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwalikan menunjukan bawha kedaulatan berada di tangan rakyat, yang diwujudkan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, penghargaan terhadap hak orang, gotong royong dalam suasana kekeluargaan, ringan tangan, dan kerja keras untuk bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadlian sosial.
C.     Ketahanan pada Aspek Ideologi
Ketahanan ini mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan obyektif adalah pelaksanaan nilai-nilai yang secara surat terkandung dalam ideologi atau paling tidak secara tersirat dalam UUD 1945 serta secara peraturan perundang-undangan dibawahnya dan nsegala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subyektif adalah pelaksanaan nilai-nilai tersebut oleh masing-masing individu dalam kehidupan sehari-hari, sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara. Pancasila mengandung sipat idealistik, realistik dan pleksibel, serhingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi.
2.7 Keberhasilan ketahanan nasional indonesia.
KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL MEMPUNYAI PENGARUH TERHADAP ASPEK – ASPEK BERIKUT :
A.    Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
Ø   Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan.
Ø   Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi.
Ø   Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Ø   Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
B.     Aspek Sosial Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
Ø  Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
C.     Aspek Pertahanan dan Keamanan
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
Ø  Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
Ø  Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
D.    Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
Ø  Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy
( KBE ), yaitu :
1)   Sistem pendidikan
2)   Sisten inovasi
3)   Infrastruktur masyarakat informasi
4)   Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi
Ø  Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
Ø  Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek
E.     Aspek Ideologi
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:
Ø  Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif
Ø  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
Ø  Pendidikan moral Pancasila
Ø  Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila
F.      Aspek Politik
Upaya mewujudkan ketahan pada aspek politik:
Ø  Politik Dalam Negeri
1)   Sistem pemerintahan yang berdasarkan hokum
2)   Mekanisme politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapat
3)   Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat
Ø  Politik Luar Negeri
1)      Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai bidang
2)      Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara
3)      Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpuan
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan. Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai daya tangkal, Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat, dan Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi Ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahahan ekonomi dan ketahanan pertahanan keamanan.
3.2 Saran
Dari adanya uraian di atas, kita sebagai warga Negara Indonesia menjadi tahu apa arti penting ketahanan nasional, maka dari itu kita khususnya sebagai penerus bangsa harus menjaga ketahanan nasional dengan baik,selalu ada sehingga ketahanan nasional tidak mengalami kepunahan.

Daftar Pustaka :