MAKALAH
SOFTSKILL MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
(POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL)
Di
susun oleh :
Nama : Muhamad Robi
Yamin
Kelas : 2IB04
Npm : 14416642
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji
dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat
Hidayah dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik
dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai “ Politik
dan Strategi Nasional”.
Harapan
saya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya
dalam mempelajari Pertambangan dan Industri sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini agar kedepannya lebih baik lagi.
Demikianlah makalah ini saya buat
,mohon maaf jika masih terdapat kesalahan kata atau penulisan maupun kekurangan
dalam makalah ini dan akhir kata saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum
Wr. Wb
Bekasi, 23 Mei 2018
Muhamad Robi Yamin
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Politik dan Strategi nasional merupakan
satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya
proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan
strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan
erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
Politik
nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan,
politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional
dan strategi nasional merupakan pelaksanaan
dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang
perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi
masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang
dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central
bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia.
Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik,
bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan
daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan
dan keamanan.
Politik dan strategi nasional Indonesia akan
berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan
kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara
terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap
mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi
warganya.
1.2
Rumusan Masalah
1. Pengertian Politik, negara, kekuasaan, pengambil
keputusan, kebijakan umum
2. pengertian strategi, pengertian politik dan
strategi nasional
3. Dasar Pemikira penyusunan Polstranas
4. Penyusun Politik dan Strategi nasional
5. Stratifikasi Politik Nasional
6. Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen
Nasional
7. Otonomi Daerah
8. Implementasi
Politik Dan Strategi Nasional
1.3 Tujuan
1. Mengetahui politik nasional dan strategi
nasional.
2. Mengetahui penyusunan politik dan strategi
nasional.
3. Mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik
strategi nasional (Polstranas).
4. Mengetahui implementasi dari politik dan strategi
nasional.
5. Mengetahui keberhasilan politik dan strategi
nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Politik, negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan umum.
Pengertian
Politik
Istilah Politik berasal
dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang terdiri atas
adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adpun yang berpolitik
disebut Politicos. Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni
makhluk politik.Dalam bahasa Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung
arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan
untuk mencapainya.
Demikian bahwa pada
umumnya dapat dikemikakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu
negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam
mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking) mnegenai
seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.
Negara,
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan,
adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang sesuai keinginan pelaku.
Keputusan,
adalah membuat pilihan dari beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan
keputusan menunjukkan pada proses tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan,
adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok
politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan
itu.
Pembagian dan alokasi,
yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam
masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar.
Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan umum dan
pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
2.2 Pengertian
strategi, pengertian politik dan strategi nasional
Pengertian
Strategi
Pengertian Strategi
pada awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam peperangan.
Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian, strategi pada
dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan
disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban
terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan
keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
Politik Nasional
dan Strategi Nasional
Politik nasional dengan
memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai
asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan
potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional
adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari
kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah
strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
2.3 Dasar
Pemikira penyusunan Polstranas
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan badan-badan
yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang
mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group),
dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
A. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara
teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas
bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan
Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1.
Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
2.
Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah(local government
looking).
B. Kewenangan Daerah
1.
Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,agama, serta
kewenangan bidang lain.
2.
Kewenangan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
2.4 Penyusun
Politik dan Strategi nasional
A.
Suprastruktur
dan Infrastruktur Politik
Penyusunan politik dan strategi negara di tingkat
suprastruktur dilakukan oleh Presiden sebagai mandataris MPR setelah memahami
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal
menyusun Program Kabinet yang diikutu dengan menunjukkan para menteri kabinet
sebagai pembantu presiden.
Ditingkat infrastruktur, politik dan strategi
nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai yang meliputi bidang hukum,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Masyarakat melalui pranata politik
yang ada di era reformasi memiliki peranan yang penting, yaitu berupaya
mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh
MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta penyelenggara
negara lainnya.
B.
Penentu
Kebijakan
Kebijakan Puncak dilakukan oleh MPR yang berwenang
menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kebijakan Umum
dilakukan oleh Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah
Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan
Khusus dilakukan oleh Menteri dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan
strategi dalam masing-masing bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis
dilakukan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen. Bentuk
kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi pimpinan Departemen dan
Dirjen. Kebijakan di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakannya berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah.
2.5 Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut
1.
Tingkat penentu
kebijakan puncak
2.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan tingkat
puncak dilakukanb oleh MPR.
a)
Dalam hal dan
keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai
15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden
sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara
b)
Tingkat
kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat
kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
c)
Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah.Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut.Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri
berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
d)
Tingkat penentu
kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu
sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
e)
Tingkat penentu
kebijakan di Daerah
Ø Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di Daerah terletak pada Gubernurdalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Ø Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakanpemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakantersebut berbentuk
Peraturan Daerah (Perda) tingkat Iatau II.Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, jabatangubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I
atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat
I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
2.6 Politik
Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat
dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan.Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan
UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR.Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden
secara langsung pada tahun 2004.Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi
dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai
pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Ø Makna
pembangunan nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkankemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global.Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.Dan pelaksanaannya bukan
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab
seluruh rakyat Indonesia.Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Itulah sebabnya
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Ø Manajemen
nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah system manajemen nasional.Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.
Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan(identifikasi) faktor-faktor strategis
secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat
menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umummaupun pembangunan.
Pada dasarnya
sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan
proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan
perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan
penilaianhasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.Disini
secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional
dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
Negara
Sebagai organisasi
kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur
pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang
digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
Pemerintah
Sebagai unsur
manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
Masyarakat
Sebagai unsur
penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.7 Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan
baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU
Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa
dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis
besar, perubahan yangpaling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran
kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan
bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi
pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian
otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah,
termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam
proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsifungsi seperti
pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan
NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional
sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip
otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
politik luar negeri,
pertahanan dan keamanan,
moneter/fiskal,
peradilan (yustisi).
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma,
standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasidan
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.Pemerintah provinsi
berwenang mengatur dan mengurusurusan-urusan pemerintahan dengan eksternal
regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusanurusan
pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945
(Amandemen)disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atasdaerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atasKabupaten dan
Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, danKota itu mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur denganUU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam
kalimattersebut.Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat didaerah diakomodasi
dalam bentuk urusan pemerintahanmenyangkut pengaturan terhadap regional yang
menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah,
meliputiurusan wajib dan urusan pilihan.Urusan pemerintahan wajibadalah suatu
urusan pemerintahan yang berkaitan denganpelayanan dasar seperti pendidikan
dasar, kesehatan,pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungandasar;
sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihanterkait erat dengan potensi
unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikanhubungan
kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifatkemitraan.Sebelum ini
kewenangan DPRD sangat besar, baikketika memilih kepala daerah, maupun
laporanpertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah.Kewenangan DPRD itu dalam
penerapan di lapangan sulitdikontrol.Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD
banyakyang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsungoleh
rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keteranganpertanggungjawaban, serta
adanya mekanisme evaluasigubernur terhadap rancangan Perda APBD agar
sesuaikepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yanglebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan
fungsi-fungsipemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembagapemerintahan daerah
yaitu Pemerintah Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Hubungan
antarapemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yangkedudukannya
setara dan bersifat kemitraan. Hubungankemitraan bermakna bahwa antara
Pemerintah Daerah danDPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuatkebijakan
daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuaidengan fungsi masing-masing
sehingga antar kedua lembagaitu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya
salingmendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satusama lain dalam melaksanakan
fungsi masing-masing.Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih
secaralangsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranyaditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.Pasangancalon kepala daerah dan wakil kepala
daerah dapat dicalonkanbaik oleh partai politik atau gabungan partai politik
pesertaPemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRDdan atau
memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatifdalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
provinsi, kabupaten,dan kota diberikan kewenangan sebagai
penyelenggarapemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapatberlangsung
dengan baik, maka DPRD membentuk panitiapengawas. Kewenangan KPUD provinsi,
kabupaten, dan kotadibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan
beritaacara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRDuntuk diproses
pengusulannya kepada Pemerintah gunamendapatkan pengesahan.
Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya
semangatuntuk melibatkan partisipasi publik.Di satu sisi, pelibatan public
(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalamipeningkatan luar
biasa dengan diaturnya pemilihan kepaladaerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi
tersebut, jelaslahbahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun
1999dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahanyang selama ini muncul
dalam pelaksanaan otonomi daerah.Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan
banyakkelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UUtersebut untuk
menciptakan good governance (pemerintahanyang baik).
2.8 Implementasi Politik Dan Strategi
Nasional
A.
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum:
Ø Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisanmasyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Ø Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh
danterpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agamadan hukum adat serta
memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
B.
Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi:
Ø Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang
bertumpupada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsippersaingan sehat
dan memperhatikan pertumbuhanekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial,
kualitashidup, pembangunan berwawasan lingkungan danberkelanjutan sehingga
terjamin kesempatan yang samadalam berusaha dan bekerja, perlindungan
hak–hakkonsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Ø Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
sertamenghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik danberbagai struktur
pasar distortif, yang merugikanmasyarakat.
C.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
Ø Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu padakebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan
masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan
bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasionalyang diatur dengan undang–undang.
Ø Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945
sejalandengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dantuntutan reformasi,
dengan tetap memelihara kesatuan danpersatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa
dan semangatPembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Politik dan strategi
nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional
Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela
negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang
Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.2 Saran
Dari pembahasan di atas
diharapkan Indonesia dapat melaksanakan politik dan strategi nasional sesuai
dengan yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia agar kesesatuan dan
kesejahteraan bangsa Indonesia lebih terjamin dan dapat dirasakan oleh seluruh
masyarakat Indonesia. Dan juga diharapakan para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat serta sikap mental yang baik agar dapat menjadikan bangsa
Indonesia lebih maju.
Daftar Pustaka :
Abdurrasyid, Priyatna, 1983,
Orbit Geostationer SebagaiWilayah Kepentingan Nasional Guna
Kelangsungan Hidup Indonesia,
Lemhanas,Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1991,
Dasar-Dasar Ilmu Politik, GramediaPustaka Utama, Jakarta.
Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980,
PengantarHukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar Bakti,Jakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum,
diterjemahkanoleh Mr.TK. B. Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB.Wolters, Jakarta.
Lemhanas, 1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT.
GramediaPustaka Utama, Jakarta.