MAKALAH
SOFTSKILL MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
(Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan)
Nama : Muhamad Robi
Yamin
Kelas : 2IB04
Npm : 14416642
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
Kata Pengantar
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji
dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat
Hidayah dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik
dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai “ Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan”.
Harapan
saya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya
dalam mempelajari Pertambangan dan Industri sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini agar kedepannya lebih baik lagi.
Demikianlah makalah ini saya buat
,mohon maaf jika masih terdapat kesalahan kata atau penulisan maupun kekurangan
dalam makalah ini dan akhir kata saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum
Wr. Wb
Bekasi, 28 februari 2018
Muhamad
Robi Yamin
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Bangsa
2.2
Pengertian Negara
2.3
Fungi-fungsi Negara
2.4
Warga Negara
2.5
Asas-asas Kewarganegaraan
2.6
Status Kewarganegaraan
2.7
Hak dan Kewajiban warga negara
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
Daftar
Pustaka
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa
mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana
terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada
saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan
zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama
makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu
adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus
menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan
kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya
pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu
negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya
Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan,
menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
yang mendasari pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
2. Apa
tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan?
3. Bagaimana
pengaruh Pendidikan Kewarganegaraan terhadap berbagai masalah yang terjadi di
Indonesia saat ini?
1.3 Tujuan
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan
kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu
“memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Bangsa
Menurut
Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa,
ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest
Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa,
suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan
pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang.
Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian
bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak
atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz
dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap
bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1.
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan,
komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan
dan kebebasan nasional sepenuhnya,
yaitubebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan
dalam negerinya.
3.
Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau
kekhasan.
4.
Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar
kehormatan, pengaruh, dan prestise.
2.2
Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang
ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,
politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam
suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian
Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
Ø Roger
F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Ø Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang
telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Ø Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki
ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat
organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat
negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang
dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang
Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
2.3 Fungsi-fungsi
Negara
1. Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
2. Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
3. Melaksanakan
ketertiban
4. Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
5. Pertahanan
dan keamanan
6. Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
7. Menegakkan
keadilan
8. Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
Teori
Terjadinya Negara Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
Ø Teori
Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara
(daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara
sudah menjadi suatu kenyataan.
Ø Teori
Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini,
walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
Ø Teori
Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang
tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan
bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat
(contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara
pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan
Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
Ø Teori
Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah
dan rombongan manusia lain.
2.4
Warga Negara
Warga
negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara
adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan
bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut Pasal 26
ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”. Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul
atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak
asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang
melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa
didasarkan atas tiga alternatif, yaitu:
a)
turunan atau pertalian darah (geneologis)
b)
ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c)
turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah.
2.5 Asas-Asas
Kewarganegaraan
1.
Pengertian asas ius soli dalam
kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh penerapan asas ius soli;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir
di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius
soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
2. .Pengertian
asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan
kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat
kelahiran.
Contoh penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai
asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan
orang tuanya.
3. karena
permohonan Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan
bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi
penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.
4. karena
pewarganegaraan Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak,
maka menjadi WNI karena pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang
sudah dewasa.
2.6
Status Kewarganegaraan
1. Pengertian status kewarganegaraan apatride;
Status kewarganegaran apatride
adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan
dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
2. Pengertian status kewarganegaraan bipatride;
Status kewarganegaraan bipatride
adalah suatu keadaan dimana seseorang
mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
3. Pengertian status kewarganegaraan multipatride;
Status kewarganegaraan multipatride
adalah suatu keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan lebih dari dua
status warga negara, yaitu seseorang yang (penduduk) yang tinggal diperbatasan
antara dua negara.
Naturalisasi
adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status
kewarganegaraan, misalnya seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat
dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih atau menolak status
kewarganegaraan. Naturalisasi ada yang bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi
untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga Negara dari suatu
negara. Sedangkan, hak pasif adalah seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh
suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara , maka yang bersangkutan
menggunakan hak repudiasi yaitu untuk menolak pemberi kewarganegaraan tersebut.
2.7
Hak dan Kewajiban warga negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yangmenetapkan
hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31,
33 dan 34. Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain
meliputi:
1.
Hak untuk memilih/memberikan suara
2.
hak kebebasan berbicara
3.
Hak kebebasan pers
4.
hak kebebasan beragama
5.
Hak kebebasan bergerak
6.
Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan
sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum Sedangkan CCE (Center for
Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara,
meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak
ekonomi (economic rights) Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung
jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994:
37).
Contoh
yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1)
melaksanakan aturan hukum
2)
menghargai orang lain
3)
memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4) melakukan kontrol terhadap para
pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya
5) melakukan komunikasi dengan para
wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan :
Tujuan diadakannya pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak lain karena ingin menciptakan generasi
yang berkarakter dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Hal ini jelas
seperti yang disebutkan dalam landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Kita tentu
tidak ingin masalah-masalah di Indonesia yang berhubungan dengan Pendidikan
Kewarganegaraan ini kembali terjadi di masa depan. Pastinya kita berharap
Indonesia menjadi lebih baik nantinya. Tidak ada lagi masalah sosial seperti
kemiskinan dan kualitas pendidikan yang rendah, banyaknya kasus sara, korupsi
yang merajalela, dan daerah-daerah yang semakin tertinggal dan diabaikan oleh
pemerintah pusat. Jadi, butuh partisipasi dari masyarakat khususnya mahasiswa
sebagai bagian dari pendidikan tinggi negeri ini untuk dapat mengamalkan
pembelajaran yang dipelajari dari Pendidikan Kewarganegaraan.
3.2 Saran
Pemerintah
sebaiknya menjalankan program terpadu untuk lebih mengefisienkan pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraaan ini. Pendidikan Kewarganegaraan dinilai masih
kurang, dengan pembelajaran yang hanya diadakan satu kali dalam seminggu.
Sebaiknya pembelajaran ebih diefektifkan lagi. Masyarakat juga harus lebih
berpartisipasi dalam pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan, harus dapat
memahami dan mempraktekan dalam kehidupan sehari-hari bukan hanya menjadi
sebatas teori didalam kelas saja. Kita sebagai masyarakat juga harus mendukung
setiap upaya dari pemerintah dalam mengatasi setiap permasalahan di negeri ini.
Sehingga dapat tercipta Indonesia yang lebih baik kedepannya
Daftar Pustaka :
(http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/)