WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1.
HUKUM,
NEGARA DAN PEMERINTAH
A.
Hukum
Menurut simorangkir.SH dan Woerjono sastropranoto.SH
hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentkan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang di buat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat di ambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a). Ciri-ciri hukum : dan sifat hukum.
Ciri hukum :
-
Adanya perintah atau larangan.
-
Perintah atau larangan tersebut harus di
patuhi semua orang.
b). Sumber-sumber hukum.
Segala sesatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yang jika dilanggar dapat
mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal :
Ø Undang-undang(statute)
adalah peraturan negara yang mempunyai ekuasaan terikat.
Ø Kebiasaan(costum)
adalah perbuatan manusiayang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
di terima oleh masyarakat.
Ø Keputusan-keputusan
hakim(traktat) adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang di jadikan
keputusan hakim sekarang.
Ø Traktat(treaty)
adalah perjanjian dua orang atau lebih mengenai suatu hal.
Ø Pendapat
sarjana hukum adalah pendapat para sarjana yang d kutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c). Pembagaian hukum
Menurut sumbernya hukum di bagi menjadi :
Ø Hukum
undang undang adalah hukum yang tercantum dalam undng-undang.
Ø Hukum
kebiasaan adalah hukum yang terletak pada kebiasaan atau (adat).
Ø Hukum
traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara
suatu perjanjian antar negara.
Ø Hukum
yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena kputusan hakim.
B).
NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan ntuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara mempunyai 2
tugas yaitu :
1).
Mengatur dan menerbitkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentang satu sama lainnya.
2).
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan bersama yang di sesuaikan dan
diarahkan pada tujuan negara.
a). Sifat-sifat negara :
1) Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertban dalam masyarakat.
2) Sifat
monopoli ,artinya negara mempunyai hak kuasa yang tunggal dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat
mencakp semua, artinya semua peraturan
perudang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
b). Bentuk Negara :
1) Negara
kesatuan (utarisme) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, segala
sesuatu dalam negara di atur langsung oleh pusat.
Di
bagi menjadi 2 :
a. Negara
sentralisasi
b. Negara
desentralisasi
2) Negara
serikat (federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabunganbeberapa negara
yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka,berdaulat, kedalam suatu
ikatan kerjasama yang efeftif untuk melaksanankan urusan secara bersama.
c). Unsur-unsur negara :
1) Harus
ada wilayahnya
2) Harus
ada rakyatnya
3) Harus
ada pemerintahnya
4) Harus
ada tujuannnya
5) Mempunyai
kedaulatan
C). PEMERINTAH
Pemerintah
merupakan salah satu unsur penting dalam unsur negara.karena pemerintah
merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa
pemerintah.
2.
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara adalah
rakyat. Tanpa arakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.termasuk
rakyat suatu negara adalahmeliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam
kekuasaan wilayah negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
a. Penduduk
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, harus mempunyai tempat tinggal
pokok(domisili) dalam wilayah itu.
b. Bukan
penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara dalam sementara
waktu.
Asas kewarganegaraan.
a. Kriterium
kelahiran :
·
Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau di sebut pula “ius sanguinis”.
·
Kriterium kelairan menurut asas tempat
kelahiran atau “ius soli”
b. Naturalisasi
atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat=syarat tertentu mempunai kewarganegaraan negar lain.
Didalam penjelasan umum
UU no. 62 tahun 1958 ini di katakan bahwa kearganegaraan RI diperoleh :
a. Karena
kelahiran
b. Karena
pengangkatan karena dikabulkan permohonan.
c. Karena
pewarganegaraan.
d. Karena
atau sebagai akibat dari perkawinan.
e. Karena
turut ayah/ibunya.
f. Karena
pernyataan.
Contoh
kasus hubunga antara warganegara dan negara :
5 Kader HMI
Tersangka Kerusuhan Demo 4 November
Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menangkap lima kader
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diduga terlibat kerusuhan pada demo 4
November lalu di lima lokasi berbeda. Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 7
November malam kemarin.
Awi merinci,
kelima pelaku melawan petugas saat unjuk rasa kasus dugaan penistaan agama itu
terjadi. Pertama adalah II atau Ismail Ibrahim. Mahasiswa salah satu universitas di Jakarta
itu beralamat di Sekretariat HMI, Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta
Selatan.
"Dia
ditangkap di sebuah rumah anggota DPD RI di Pejaten Barat," jelas Awi.
"Yang
kedua AH atau Ami Jaya Halim asal Ujung Pandang. Dia ditangkap di kantor
HMI," lanjut dia.
Ketiga RR
atau Ramadhan Reubun asal Maluku Tenggara. RR beralamat di kawasan Utan Kayu
Utara, Matraman, Jakarta Timur dan merupakan anggota HMI Jakarta Utara.
"Kita tangkap
di tempat biliar di Jakarta Pusat," ujar Awi.
Keempat
adalah MRB atau Muhammad Rijal Berkat (26) yang tinggal di kawasan Pademangan
Barat, Jakarta Utara. Dia ditangkap di daerah Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
"Kelima
RM atau Rahmat Muni alias Mato. Asal dari Pulau Guru dan ditangkap di Jalan
Anyer No 8, Jakarta Pusat," ujar Awi.
Kelimanya melanggar
Pasal 214 juncto 212 terkait melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Mereka terancam hukuman kurungan
penjara selama 7 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar